STUDI KASUS DAMPAK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 0437/Pdt.G/2015/PA.Kds TENTANG NAFKAH ANAK YANG TIDAK TEREALISASIKAN dI DESA SINGOCANDI KECAMATAN KOTA KABUPATEN KUDUS

Ningrum Ika Aji, Avita (2016) STUDI KASUS DAMPAK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 0437/Pdt.G/2015/PA.Kds TENTANG NAFKAH ANAK YANG TIDAK TEREALISASIKAN dI DESA SINGOCANDI KECAMATAN KOTA KABUPATEN KUDUS. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.

[thumbnail of 01. COVER.pdf] Text
01. COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 02. ABSTRAK.pdf] Text
02. ABSTRAK.pdf

Download (187kB)
[thumbnail of 03. DAFTAR ISI.pdf] Text
03. DAFTAR ISI.pdf

Download (867kB)
[thumbnail of 04. BAB I.pdf] Text
04. BAB I.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 05. BAB II.pdf] Text
05. BAB II.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 06. BAB III.pdf] Text
06. BAB III.pdf

Download (953kB)
[thumbnail of 07. BAB IV.pdf] Text
07. BAB IV.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 08. BAB V.pdf] Text
08. BAB V.pdf

Download (860kB)
[thumbnail of 09. DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (957kB)

Abstract

Kata “al-nafaq”, dalam bahasa berarti habis. Nafkah berarti “belanja”. Maksudnya ialah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada isteri, kerabat, dan miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka. Ketika seorang laki-laki dan perempuan telah sah melakukan pernikahan, pasti didalam kehidupan rumah tangga antara suami dan isteri tersebut pasti ada percekcokan antara keduanya. Sehingga jika kedua pasangan tersebut tidak bisa didamaikan oleh keluarganya atau para pihak mediasi, maka jalur perceraianlah yang nantinya akan ditempuh oleh keduanya. Namun disamping itu, pasti akan banyak akibat hukum yang timbul terhadap anaknya selepas perceraian dari kedua orang tuanya. Entah itu mengenai hak pemeliharaan anak maupun tentang hak nafkah anak. Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak, disini telah dijelaskan di dalam Undang-Undang pernikahan, yakni pasal 41 huruf a UU No.1 Tahun 1974 “baik bapak maupun ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasan anak-anak, maka pengadilan yang memberikan keputusannya”. Oleh sebab itu, di balik hal tersebut tentunya ada faktor-faktor penyebab seorang ayah tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi anak kandungnya sendiri. Yakni ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, faktor ekonomi, faktor menikah lagi, faktor psikologis, faktor mantan isteri mempunyai penghasilan sendiri, dan faktor mantan suami sudah meninggal dunia. Dari hasil penelitian menunjukkan, bahwa pelaksanaan putusan di Pengadilan Agama Kudus dalam perkara Nomor 0437/Pdt.G/2015/PA.Kds, mengenai cerai gugat yang dilakukan oleh saudara Ellyana dan mengenai nafkah terhadap anaknya pasca perceraian, ternyata tidak dilaksanakan oleh pihak yang diwajibkan yaitu mantan suaminya (ayah si anak) untuk menafkahi anaknya. Namun para pihak hakim Pengadilan Agama Kudus mempunyai solusi dalam menangani kasus tersebut. Yaitu si ibu bisa mengajukan ekseskusi di Pengadilan Agama Kudus, dan juga bisa melakukan Gugatan Nafkah untuk biaya anaknya. Pada akhirnya, penulis sangat berharap bahwa para pihak (ayah) yang telah diwajibkan untuk menafkahi anaknya setelah percerain dengan mantan isterinya, agar tetap melaksanakan kewajibannya tersebut

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Nafkah; Solusi; Putusan Pengadilan
Subjects: Ilmu-Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 18 Feb 2017 03:27
Last Modified: 18 Feb 2017 03:27
URI: http://repository.uinsuku.ac.id/id/eprint/622

Actions (login required)

View Item View Item