Tinjuan Hukum Islam Tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Panen (Studi Kasus di Desa Pecuk Kecamatan Mijen Kabupaten Demak)

Saputra, Teguh Eka (2024) Tinjuan Hukum Islam Tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Panen (Studi Kasus di Desa Pecuk Kecamatan Mijen Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, IAIN Kudus.

[thumbnail of COVER-KATA PENGANTAR.pdf] Text
COVER-KATA PENGANTAR.pdf

Download (998kB)
[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (373kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (369kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (602kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of BAB III.pdf] Text
BAB III.pdf

Download (731kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (987kB)
[thumbnail of BAB V.pdf] Text
BAB V.pdf

Download (437kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (587kB)

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui pelaksanaan sewa-menyewa di Desa Pecuk Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dan Tinjuan Hukum Islam Tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Panen di Desa Pecuk Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Untuk menjawab pertanyaan di atas metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan, sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif analitik yaitu menggambarkan praktek sewa menyewa dan menggambarkan secara jelas permasalahan yang terdapat di dalam penelitian ini, serta menilai penelitian tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Teknik pengambilan data dengan observasi langsung, wawancara dan dilengkapi dengan data-data yang diambil dari sumber data terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik tentang sewa menyewa tanah dengan sistem pembayaran panen. (studi kasus di desa pecuk kecamatan mijen kabupaten demak) dilakukan oleh pihak pemilik sawah dengan pihak penyewa yang tidak memiliki sawah. Pelaksanaan ijab qabul antara pemilik sawah dan penyewa dilaksanakan secara lisan tanpa adanya bukti tertulis. Batas waktu pemanfaatan dari sawah tersebut selama jangka waktu satu tahun selama 3 (tiga) kali musim panen. Pembayaran uang sewanya pada saat terjadinya akad Sewa menyewa dilakukan pada saat musim panen pertama tiba.Tinjuan hukum islam tentang sewa menyewa tanah dengan sistem pembayaran panen. (studi kasus di desa pecuk kecamatan mijen kabupaten demak) telah menenuhi rukun dan syarat sewa menyewa secara hukum Islam, Serta terkait dengan pembayaran uang sewa yang merupakan kewajiban bagi penyewa yang harus dibayar. Dan semua yang mempraktikkan sewa-menyewa telah membayar sesuai dengan perjanjian, Serta berkaitan dengan tambahan yang harus diberikan selain dari uang sewa pada saat musim panentibadapat dibenarkan, sebab ini termasuk urfshahih. Sahnya perjanjian menurut hukum positif. Sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHP peradata menentukan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
Contribution
Contributors
Email
Thesis advisor
Supriyadi, Supriyadi
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: sewa-menyewa, hukum sewa-menyewa, bayar panen.
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Fiqih, Hukum Islam > Muamalat, Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 18 Feb 2025 03:18
Last Modified: 18 Feb 2025 03:18
URI: http://repository.uinsuku.ac.id/id/eprint/13690

Actions (login required)

View Item View Item