Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Budidaya Cacing (Studi Kasus di Desa Paseban Mangunrejo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak

Mahida, Lailatul Silvi (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Budidaya Cacing (Studi Kasus di Desa Paseban Mangunrejo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS.

[thumbnail of 01.COVER.pdf] Text
01.COVER.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 02.ABSTRAK.pdf] Text
02.ABSTRAK.pdf

Download (429kB)
[thumbnail of 03.DAFTAR ISI.pdf] Text
03.DAFTAR ISI.pdf

Download (548kB)
[thumbnail of 04.BAB I.pdf] Text
04.BAB I.pdf

Download (773kB)
[thumbnail of 05.BAB II.pdf] Text
05.BAB II.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 06.BAB III.pdf] Text
06.BAB III.pdf

Download (568kB)
[thumbnail of 07.BAB IV.pdf] Text
07.BAB IV.pdf

Download (836kB)
[thumbnail of 08.BAB V.pdf] Text
08.BAB V.pdf

Download (433kB)
[thumbnail of 09.DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
09.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (551kB)

Abstract

Praktek budidaya cacing yang dilakukan oleh masyarakat Desa Paseban Mangunrejo, karena banyaknya permintaan cacing yang dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik dan bahan dasar obat-obatan. Cacing merupakan jenis hewan yang oleh masyarakat dianggap menjijikkan akan tetapi memiliki manfaat untuk menyembuhkan beberapa penyakit. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang memanfaatkan cacing sebagai obat, bahan dasar kosmetik, maupun pakan ternak. Hal ini menjadi masalah jika terdapat perbedaan pendapat apakah budidaya cacing itu diperbolehkan atau tidak. Karena media hidup dan makanan cacing terbuat dari limbah kotoran hewan maupun limbah rumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek budidaya cacing yang terjadi di Desa Paseban Mangunrejo kemudian menganalisis praktek tersebut berdasarkan Hukum Islam dari pendekatan fiqh muamalah dan Fatwa MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yakni menjelaskan atau menggambarkan kejadian sesuai dengan fakta lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dokumentasi, serta kepustakaan yang relevan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa hukum dari budidaya cacing adalah sah (boleh) menurut hukum Islam, karena budidaya cacing ini dilakukan untuk mengambil manfaat dan kasiatnya. Cacing dijadikan sebagai pakan ternak dan pembuatan obat dan kosmetik karena mengandung zat-zat penyembuh dan pencegah berbagai penyakit. Selain itu, media dan makanan cacing bukan berasal dari limbah kotoran hewan maupun limbah rumah tangga, akan tetapi berasal dari onggok aren, ampas tahu, dan sayuran sisa yang sudah layu

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
Contribution
Contributors
Email
Thesis advisor
Kurniawan, Mahda Reza
UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Budidaya, Cacing, dan Hukum Islam
Subjects: Fiqih, Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Perpustakaan IAIN Kudus
Date Deposited: 03 Feb 2025 08:22
Last Modified: 03 Feb 2025 08:22
URI: http://repository.uinsuku.ac.id/id/eprint/13492

Actions (login required)

View Item View Item